Celotehnya Radityo

Korelasi Kecelakaan Honda Jazz dan Kedewasaan Pengemudi

Juli 25, 2007 · & Komentar

Tgl 25 Juli 2007

Pukul: 08:40 AM, Too Early In The Mourning….

“Jam 05:15 AM, lagi asik sarapan, nungguin isteri yang sedang dandan, mau berangkat kantor….yet another routine-regular day of my life……”

Pagi tadi, sekitar pukul 05:15, disiarkan berita dari program Reportase Pagi Trans Teve, sebuah mobil Honda Jazz berwarna biru, yang dikendarai oleh seorang siswi SMU, mendarat dengan empuk menghantam atap rumah warga di Bogor, setelah terjun bebas dari jalan di atasnya. Kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya yang meluncur deras di tikungan di daerah tersebut. Untungnya, pengemudi, yang kalau bleguk bedul ini tidak salah mendengar, bernama Anggia??

Baca terus →

→ 2 CommentsKategori: Ocehan Tidak Jelas

Nulis Inggris…Ujian?

Juni 26, 2007 · 1 Komentar

Tgl: 26 Juni 2007

Jam: 08:19 AM…masih pagi bo..!

 

“Nulis lagi, lagi nulis….ah apalah…lagi ga ada kerjaan…”

The use of examination as a means of assessing student’s ability has become gradually decreased in several countries. Even so, several others are still thrusting examinations in their formal education system. For particular reasons, examination might be the best way of assessing student’s ability. Initially, examination is still the best way of benchmarking student’s ability since examination is carried out at the end of semester in which concluding certain points of overall elements contained in a subject. Thus, by conducting examination at the end of semester, student’s ability throughout elements of the subject will be benchmarked and the teacher will get a simple results on a score list which displaying easily the student’s knowledge on the subject. Consequently, the score will be accommodative as a point of reference adjusted by education administrator to standardize their minimum requirements for student to pass and entry higher educational level.

 

– lihat aja teruuus…>

→ 1 CommentKategori: Ocehan Tidak Jelas

Dar..Der..Dor…Suara Senapan….(di Pasuruan…!)

Juni 14, 2007 · & Komentar

 

Tgl : 14 Juni 2007

Pukul : 14:16 WIB

 

“Dar…der..dor…Suara Senapaaan….! Aneh ya Negeri ini, kayak saya, tentaranya sudah pada males mikir kali ya? rakyat sendiri di kira hit point…? Ini kah hasil restribusi dan pajak yang dibayarkan selama ini? dikembalikan dengan peluru…”

 

Pasuruan Rusuh, 4 Orang Dikabarkan Tewas
Rabu, 30 Mei 2007 | 14:02 WIB

TEMPO Interaktif, Pasuruan: Peristiwa berdarah kembali terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Kali ini terjadi ketika warga Desa Alas Tlogo, Kecamatan Weling, Pasuruan terlibat bentrokan dengan anggota TNI Angkatan Laut pada Rabu (30/5) siang.

Bentrokan ini akibat sengketa tanah antara warga Alas Tlogo dan TNI Angkatan Laut. “Warga yang tewas akibat tertembak senjata TNI Angkatan Laut,” kata Ketua DPRD Pasuruan Ahmad Zubaidi di Pasuruan pada Rabu (30/5).

 

“Ah malas baca postingan beginian lagi…dah banyak yang review…”, mungkin itu benak yang terbersit pertama kali ketika membaca halaman ini, ya wajar saja, selain kawan saya sendiri juga sudah memasukkannya ke halamannya dan tentu isu terkini seperti ini sudah terulas dengan baik dalam gaya wadehelism, posisi kasus ini juga telah menjadi polemik yang menggelinjang menggelinding tak tentu arah bak bola liar. Sebenarnya saya masih menunggu adanya ocehan brilian dalam dunia maya yang menjelaskan gerak peristaltik parabolik peluru dan menyimpulkan apakah peluru berasal dari tembakan langsung horizontal, lengkungan vertikal atau seperti dugaan pembesar TNI AL yang senada bernyanyi “…kematian warga dikarenakan pantulan peluru (richocet)….”

teruskan celotehan

→ 3 CommentsKategori: Ocehan Seorang Terhukum

Akhirnya Kembali Ke Kepailitan….

Mei 26, 2007 · & Komentar

Tgl: 26 Mei 2007
Pukul: 16:10 WIB

 

“…..saya yang sedang menghadapi kerusakan mental secara struktural, kemalasan yang semakin membuat terpuruk dan kerendahan harapan, tiba-tiba teringat masa lalu dan memulai lagi perjalanannya…..”

 

KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NIAGA TERHADAP PERMOHONAN PAILIT DENGAN KLAUSULA ARBITRASE

I. Pendahuluan

Gejolak moneter yang melanda Asia pada pertengahan tahun 1997 turut pula menyerang dan merusak tatanan pilar ekonomi Indonesia. Ditandai dengan jatuhnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1997, yakni dengan berubahnya sistem pertukaran menjadi free-floating system, berakibat dengan nilai Rupiah yang terjun bebas dan terjadinya inflasi tinggi.

 

Kondisi demikian telah mengakibatkan sejumlah perusahaan yang memiliki pinjaman dalam bentuk Dollar Amerika Serikat tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk pula untuk meningkatkan kembali kepercayaan investor asing terhadap jaminan penanaman modalnya di Indonesia dan memberikan dasar hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang, maka pada tanggal 22 April 1998, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan guna menyempurnakan ketentuan kepailitan sebagaimana diatur dalam Failissement Verordening Staatsblad No. 217 tahun 1905 jo Staatsblad No. 384 tahun 1906. Perpu tersebut disahkan sebagai Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Kepailitan (UUK) pada tanggal 24 Juli 1998. Sejalan tuntutan perkembangan masyarakat, ketentuan tersebut dirasa belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2004 melalui Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
teruskan celotehan

→ 3 CommentsKategori: Ocehan Seorang Terhukum

Catatan Seorang Procrastinator…..

Mei 18, 2007 · & Komentar

Tgl: 18 Mei 2007

Pukul: 09:53 WIB

“Procrastinator adalah…ehm…apa ya…? ehm…..Malas berpikir? ….kata yang sulit dibaca? ……terserah deh….malas nich…!”

Seorang bijak selalu berkata: “Tidak ada satu orang pun di dunia ini yang bodoh, yang ada hanya kemalasan…” dan ada lagi yang berujar: “Rajin pangkal kaya, Malas pangkal miskin“, bahkan seorang duta baca, Tantowi Yahya, (kalau tidak salah ya, saya pun malas memikirkannya…), berujarlah beliau: “malas membaca dekat dengan kebodohan“. Terus apa hubungannya antara “procrastinator” {pro kras ti na tor} dengan kemalasan?

Entah, malas memang untuk memikirkannya. Perilaku procrastinator memang telah lama membawa ku untuk malas berpikir tentang semua hal yang rumit dan njelimet, karena apa? Ya karena malas lah….

celotehan bikin males koq diterusin

→ 4 CommentsKategori: Ocehan Tidak Jelas

Sekedar Pemikiran….

Mei 16, 2007 · & Komentar

Tgl: 15 Mei 2007
Pukul: 19:23 WIB

“Diri ku yang sedang mencari penyegaran berfikir dalam kemalasan, dihadapkan oleh sebuah instruksi atraktif untuk berfikir….”


Bargaining Power dalam Perjanjian Ekstradisi vis-à-vis Perjanjian Kerjasama Pertahanan

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2004, hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Singapura telah terjadi pasang-surut dengan terbentuknya dua perjanjian kerjasama kontroversial. Dua perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai Treaty of Extradition, dan kerjasama pertahanan, Defence Cooperation Agreement, yang telah di tandatangani, pada tanggal 27 April 2007, oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. N. Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo untuk kerjasama ekstradisi dan Menteri Pertahanan Indonesia Juwono Sudarsono dan Menteri Pertahanan Singapura Teo Chee Hian untuk kerjasama pertahanan. Dua perjanjian tersebut dianggap sebagai keberhasilan dan momentum politik pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam hubungan diplomatik dengan singapura.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap perjanjian tersebut disepakati setelah melalui proses yang panjang dan sering kali tidak mudah. Pada akhirnya semangat kerjasama dan hubungan baik sebagai dua negara yang bertetangga yang berhubungan baik, maka dengan semangat kerjasama dan ”give and take” serta orientasi ke depan dalam membangun hubungan kedua negara, perjanjian-perjanjian itu dapat disepakati. Memang patut untuk dipahami bahwa sebuah perjanjian kerjasama bilateral dapat dilihat adalah sebagai hasil refleksi tarik-menarik dan tawar-menawar antara dua negara yang berbenturan kepentingan.

Keraguan atas pelaksanaan setiap poin dari perjanjian kerjasama tersebut masih membuncah di dalam sanubari masyarakat Indonesia. Sejumlah pertanyaan bermunculan, apakah dalam pelaksanaannya perjanjian tersebut dapat efektif sebagaimana yang terurai dalam setiap poin perjanjian tersebut, ataukah hanya menjadi macan kertas dalam diplomasi Indonesia. Perjanjian terkait dengan perangkat hukum untuk kejahatan lintas batas negara telah dilangsungkan antara kedua negara baik secara bilateral maupun dalam konteks kerjasama ASEAN. Apabila dapat disandingkan antara perjanjian Treaty of Extradition dengan Asean Mutual Legal Assistance Treaty (AMLA) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004, oleh Menhukham, Hamid Awaludin, sekilas dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dan berhubungan erat satu sama lain karena materi kedua perjanjian tersebut adalah mengenai masalah kerjasama dalam penegakan hukum khususnya dalam pemulangan pelaku tindak pidana dan bantuan dalam penyidikan, penuntutan terutama pengembalian aset hasil kejahatan.

teruskan celotehan

→ 3 CommentsKategori: Ocehan Politik

Hello world!

Mei 16, 2007 · 1 Komentar

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

→ 1 CommentKategori: Uncategorized