Tgl: 15 Mei 2007
Pukul: 19:23 WIB
“Diri ku yang sedang mencari penyegaran berfikir dalam kemalasan, dihadapkan oleh sebuah instruksi atraktif untuk berfikir….”
Bargaining Power dalam Perjanjian Ekstradisi vis-à-vis Perjanjian Kerjasama Pertahanan
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2004, hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Singapura telah terjadi pasang-surut dengan terbentuknya dua perjanjian kerjasama kontroversial. Dua perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai Treaty of Extradition, dan kerjasama pertahanan, Defence Cooperation Agreement, yang telah di tandatangani, pada tanggal 27 April 2007, oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. N. Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo untuk kerjasama ekstradisi dan Menteri Pertahanan Indonesia Juwono Sudarsono dan Menteri Pertahanan Singapura Teo Chee Hian untuk kerjasama pertahanan. Dua perjanjian tersebut dianggap sebagai keberhasilan dan momentum politik pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam hubungan diplomatik dengan singapura.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap perjanjian tersebut disepakati setelah melalui proses yang panjang dan sering kali tidak mudah. Pada akhirnya semangat kerjasama dan hubungan baik sebagai dua negara yang bertetangga yang berhubungan baik, maka dengan semangat kerjasama dan ”give and take” serta orientasi ke depan dalam membangun hubungan kedua negara, perjanjian-perjanjian itu dapat disepakati. Memang patut untuk dipahami bahwa sebuah perjanjian kerjasama bilateral dapat dilihat adalah sebagai hasil refleksi tarik-menarik dan tawar-menawar antara dua negara yang berbenturan kepentingan.
Keraguan atas pelaksanaan setiap poin dari perjanjian kerjasama tersebut masih membuncah di dalam sanubari masyarakat Indonesia. Sejumlah pertanyaan bermunculan, apakah dalam pelaksanaannya perjanjian tersebut dapat efektif sebagaimana yang terurai dalam setiap poin perjanjian tersebut, ataukah hanya menjadi macan kertas dalam diplomasi Indonesia. Perjanjian terkait dengan perangkat hukum untuk kejahatan lintas batas negara telah dilangsungkan antara kedua negara baik secara bilateral maupun dalam konteks kerjasama ASEAN. Apabila dapat disandingkan antara perjanjian Treaty of Extradition dengan Asean Mutual Legal Assistance Treaty (AMLA) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004, oleh Menhukham, Hamid Awaludin, sekilas dapat dikatakan keduanya saling melengkapi dan berhubungan erat satu sama lain karena materi kedua perjanjian tersebut adalah mengenai masalah kerjasama dalam penegakan hukum khususnya dalam pemulangan pelaku tindak pidana dan bantuan dalam penyidikan, penuntutan terutama pengembalian aset hasil kejahatan.
teruskan celotehan